Beranda Kutai Timur Terapkan Regulasi Nasional, Kutim Setop Rekrutmen Honorer, Fokus Tata Birokrasi Profesional

Terapkan Regulasi Nasional, Kutim Setop Rekrutmen Honorer, Fokus Tata Birokrasi Profesional

184 views
0

Foto: Fuji Prokutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan arah kebijakan ketenagakerjaan daerah berubah secara mendasar. Tidak ada lagi ruang bagi perekrutan tenaga honorer di seluruh perangkat daerah. Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah, seiring agenda pembenahan sistem kepegawaian yang lebih tertata, terukur, dan berpijak pada kebutuhan riil. Menyesuaikan kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat.

Keputusan penghentian rekrutmen honorer tersebut bukan muncul tiba-tiba. Semua Tenaga Kerja Kontrak Daerah yang notabene adalah honorer sudah terangkat seluruhnya dan sepenuhnya menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Misliansyah mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pemetaan kebutuhan sumber daya aparatur secara menyeluruh melalui Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Dari kajian komprehensif itu, teridentifikasi bahwa kebutuhan ideal aparatur pemerintah daerah berada di angka mendekati 13.000 pegawai, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

“Berdasarkan ANJAB dan ABK, komposisi pegawai kita sudah sesuai kebutuhan. Setelah selesai pengangkatan honorer ke PPPK tahun 2025 ini, jadi tidak ada lagi ruang untuk penambahan honorer baru,” tegas Misliansyah.

Meskipun kebutuhan aparatur secara keseluruhan telah dianggap memadai, pemerintah daerah tetap membuka ruang seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur CPNS. Pembukaan formasi ini bukan untuk memperbanyak jumlah pegawai, melainkan sebagai proses regenerasi. Setiap tahun terdapat ASN yang memasuki masa purnatugas. Tahun ini saja lebih dari 100 pegawai Kutim pensiun. Sehingga daerah perlu menyiapkan pengganti agar layanan publik tidak stagnan.

“Idealnya, jumlah formasi CPNS mengikuti jumlah pegawai yang pensiun. Jika seratus lebih yang pensiun, maka secara kebutuhan kita juga perlu menyiapkan formasi yang sepadan,” jelasnya.

Namun dinamika rekrutmen CPNS bukan kewenangan daerah sepenuhnya. Pemkab Kutim tetap menunggu arahan dan regulasi dari Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Jika formasi nasional kembali dibuka, maka Kutim akan mengusulkan kebutuhan sesuai hasil perhitungan ANJAB dan ABK.

“Kalau Menpan-RB membuka formasi CPNS, kami siap. Tahun 2026 sangat mungkin ada seleksi CPNS di Kutai Timur, dan tentu disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” lanjut Misliansyah.

Dengan berakhirnya skema honorer dan beralihnya tenaga non-ASN ke format PPPK, pemerintah daerah berharap penyelenggaraan birokrasi semakin profesional, terukur, dan efisien. Selain mengikuti kebijakan nasional, langkah ini menjadi pintu menuju tata kelola aparatur yang modern dan berorientasi pelayanan.

Tidak ada lagi dasar hukum yang memayungi penambahan pegawai honorer. Dengan demikian, arah kebijakan kepegawaian Kutim memasuki fase baru, birokrasi terpola yang menuntut kualitas, bukan kuantitas. (kopi8/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini